PR BANDUNGRAYA - Pada Rabu, 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dikutip PRBandungRaya.com dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu 30 Desember 2020
Terkait dengan adanya pembubaran FPI tersebut, Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat (Kodim 0501/JS BS) bersama pasukan gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan pemerintah daerah menggelar patroli tiga pilar.
Baca Juga: 'Innalillah Wa Inna Ilaihi Rojiun' Syekh Ali Jaber: Sudah Tidak Kuat Lagi, Mohon Doanya
Patroli gabungan ini bertujuan untuk menertibkan atribut usai Pemerintah melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan itu.
“Nanti kita Bersama-sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat,” kata Dandim 0501/JP BS Kolonel. Inf. Luqman Arief dikutip PRBandungRaya.com dari portal berita Antara.
Lebih lanjut, aparat gabungan telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Walau Sepele, Merapikan Tempat Tidur Ternyata Banyak Manfaat lho