Dalih Tidak Tahu hingga Ganti Pegawai, Minimarket Jadi Mayoritas Pelanggar AKB di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi minimarket.*
Ilustrasi minimarket.* /DOK PR/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyusul keputusan DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 September yang lalu.

Selain pembatasan buka-tutup jalan di Kota Bandung, mengurangi jam operasional mall, membubarkan kerumunan, dan sidak penggunaan masker terus dilakukan oleh para petugas.

Selama pemberlakuan AKB yang diperketat sepanjang September 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besarnya yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A33, Diklaim Ponsel Pertama di Indonesia dengan Qualcomm Snapdragon 460

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menyatakan mayoritas para pelanggar ini yakni dari minimarket. Yaitu melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ujar Slamet di Balai Kota Bandung dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Pihaknya mengatakan bahwa yang melanggar ini sebagian besar berada di minimarket daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

Baca Juga: Diduga Tak Terima Hasil Pengumuman CPNS, Massa Bakar Kantor Dinas Tenaga Kerja Keerom Papua

“Kebanyakan di pinggiran karena menganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawainya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," kata Slamet.

Slamet mengungkapkan jika sudah melebihi jam operasional pihaknya meminta untuk minimarket langsung menutup toko, dan bagi yang melanggar dilakukan pencatatan, identitas ditahan, dan dikenai sanksi denda.

Meski terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan pelanggaran terbanyak di tempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Kota Bandung Hari Ini 1 Oktober 2020: Total Kasus Positif 143 Orang

Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Slamet memaparkan terkait pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ucap Slamet.

Baca Juga: Dokter Ini Minta Hidung dan Mulut Dijadikan Aurat Baru yang Perlu Ditutup

Berbeda dengan pelanggar perusahaan atau instansi, pihaknya lebih  mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Walikota.

Kemudian Slamet juga mengatakan bahwa sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir,” kata Slamet. ***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x