Ini Ketentuan Pemkot Bandung Soal Penerapan Mini Lockdown atau PSBK Per Kelurahan

- 4 Oktober 2020, 14:16 WIB
KETUA Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.*
KETUA Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.* /Humas Bandung/

PR BANDUNG RAYA – Sebelumnya terdapat kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan mini lockdown di kelurahan yang berzona merah Covid-19.

Penerapan mini lockdown atau lebih tepatnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) di Kota Bandung mulai dibahas pada Jumat, 2 Oktober 2020 lalu.

Mengikuti kabar tersebut terdapat beberapa informasi terkait mini lockdown atau PSBK yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung di beberapa kelurahan dengan zona merah Covid-19.

Baca Juga: Viral di Medsos Mengaku Anggota TNI Aktif, Mobil Dinas TNI Dikendarai Sipil dan Parkir Depan Warung

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi Humas Bandung, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengumpulkan camat dan lurah di Kota Bandung yang wilayahnya memiliki kasus Covid-19 relatif banyak

Pertemuan yang dilakukan di Balai Kota Bandung itu membahas ketentuan PSBK di Kota Bandung yakni, pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Ia menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.

Baca Juga: Garang di Medsos, Sikap SM Setelah Ditangkap Polisi: Kepada Kiai Saya Mohon Diberikan Maaf

"Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK," jelasnya kala itu.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x