Melalui pernyataan tersebut, bisa diketahui bahwa pembatasan kegiatan sosial dilakukan khusus bagi wilayah tingkat RW dengan kasus positif Covid-19 yang relatif tinggi.
Terdapat pengecualian penerapan PSBK yang disampaikan oleh Ema saat itu, jika salah satu kelurahan ada yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19, maka kelurahan tersebut tidak perlu menerapkan PSBK.
Baca Juga: Israel Bergejolak, Ribuan Warga Turun ke Jalanan, Undang-undang Baru Tak Dihiraukan
Sejauh ini, setidaknya, ada sembilan kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Ema meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ema juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBK belum diputuskan oleh Wali Kota Bandung hingga saat ini.
Pelaksanaan PSBK belum diputuskan karena masih menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas.
Ema juga menyatakan bahwa hal ini perlu koordinasi beberapa pihak lapisan masyarakat seperti apatur wilayah, para ketua RT, RW dan perlu adanya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.***