Soal Mengganti Azan Jadi Hayya Alal Jihad, Begini Hukumnya dalam Islam Menurut Para Ulama

4 Desember 2020, 14:30 WIB
Gus Baha memberikan pendapatnya terkait lafaz azan yang diganti menjadi ajakan untuk berjihad. /Nu online

PR BANDUNGRAYA - Viral sebuah video berisi azan dengan lafaz yang diganti menjadi 'Hayya Alal Jihad' atau dalam Bahasa Indonesia berarti 'Mari Kita Jihad'.

Video tersebut menuai cukup banyak kontroversi usai viral. Pihak Kementerian Agama pun ikut turun tangan, menanggapi video tersebut. Jika jihad dalam artian perang, hal tersebut tentu tidak relevan dengan Indonesia sebab kondisi di Tanah Air aman damai.

Saat ini, Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial H yang menyebar video azan ditambah dengan kalimat 'Hayya Alal Jihad'.

Baca Juga: Bak Kisah Kakek dalam Logo KFC, 17 Weton Ini Gagal di Usia Muda Tapi Mendulang Sukses di Masa Tua

Pelaku berinisial H tersebut merupakan seorang kurir dokumen di sebuah perusahaan swasta yang berbasis di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menyebarkan video itu secara massif di media sosial Instagram melalui akun @hashophasan.

Menurut para ulama, ada hukum bagi kalimat azan yang diganti dari 'Hayya ‘ala sholaah' berubah menjadi 'Hayya ‘ala Jihad'.

Baca Juga: Berikut Harga Tiket Konser BLACKPINK THE SHOW dan Cara Membelinya, Bisa Dapat Apa Saja?

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "Hukum Adzan dengan Diganti 'Hayya alal Jihad' Menurut Beberapa Ulama", berikut tanggapan ulama terkait hukum mengganti lafaz azan.

KH Bahauddin Nursalim atau akrab dengan sapaan Gus Baha memberikan tangggapan ketika ditanya oleh salah seorang jamaah disebuah majelis terkait dengan azan jihad.

“Semua itu kan muqtadhol hal (مقتضى الحال) yakni sesuai dengan konteksnya. Kalau dalam keadaan damai, orang juga tidak suka jihad,” ucap Gus Baha.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Samsung, Oppo, dan Xiaomi per Desember 2020 di Bawah Rp3 Juta

Sedangkan menurut pendapat tokoh lain yaitu Ustaz Das’ad Latif yang menyatakan bahwa jika jihad dipahami untuk perang maka hukumnya adalah haram, apalagi di indonesia sedang dalam keadaan damai.

“Hukum menggantai kalimat azan dengan hayya ‘ala jihad secara syariah adalah haram dan pelakunya berdosa. Azan tidak layak digati dengan kalimat jihad kalau dimaknai sebagai perang," ucapnya ketika ditanya oleh pewarta via virtual dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Kamis kemarin 3 Desember 2020

Definisi hakikat dari jihad adalah untuk mendekatkan diri kepada allah sehingga bisa mendapat ridha dari Allah. Sedangkan di Indonsia pada umumnya jihad dimaknai sebagai perang.

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Simak Hal yang Wajib Diketahui Tentang PSBB Proporsional dan Kebijakannya

Menurut Ustaz Das’ad Latif menukil dari hadis Nabi bahwa perang yang sesungguhnya adalah memerangi diri sendiri. Karena yang harus diperangi adalah amarah dan hawa nafsu diri sendiri.*** (Siti Nur Azizatul/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler