Muslim AS Tuntut Kejelasan Kematian FPI, Refly Harun: Kalau Langgar HAM Berlaku Yurisdiksi Dunia

20 Desember 2020, 13:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./

PR BANDUNGRAYA - Kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu masih menyimpan misteri.

Kasus ini mencuri banyak perhatian karena beberapa pihak menilai penembakan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus ini pun tak lepas dari perhatian media internasional. Sebuah artikel memuat informasi terkait umat Muslim di Amerika Serikat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Drama Sweet Home, Salahsatunya Makan Biaya Produksi Termahal

Sorotan dari umat muslim internasional ini juga mencuri perhatian Pakar Tata Negara, Refly Harun.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakykat Depok dalam artikel "Muslim AS Desak Jokowi Usut Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly: tak Mungkin Lepas Perhatian Internasional", Refly Harun menyinggung peran besar internet dalam menyebar luaskan informasi ini.

Menurutnya, hal yang lumrah ketika masyarakat internasional mengetahui isu yang sedang terjadi di seluruh dunia.

Baca Juga: Masih H-10 Menuju Ulang Tahun V BTS, ARMY Vietnam Antusias Kirim Donasi untuk Siswa Kurang Mampu

“Bagaimanapun ini kan dunia internet, dunia tanpa batas. Semua orang bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi detik demi detik,” kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 20 Desember 2020.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa tidak mungkin masyarakat mengisolasi serta melepaskan diri dari perhatian internasional, dan menganggap seolah-olah ini hanyalah urusan dalam negeri.

“Kenapa? Karena kalau dimensinya adalah pelanggaran HAM, maka ada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan Indonesia tidak bisa mengeklaim bahwa ini adalah urusan domestik,” tuturnya.

Baca Juga: Ditantang Warganet untuk Berantas Radikalisme, Ridwan Kamil Singgung Cebong-Kadrun hingga PKI

Ia berpendapat bahwa apabila memang terjadi pelanggaran HAM, hal itu akan menjadi perhatian seluruh umat manusia.

“Kalau seseorang itu merupakan pelanggar HAM, maka bisa jadi berlaku yang namanya yurisdiksi dunia, di mana mereka yang terlibat dapat diadili. Kalau itu menyangkut orang-orang yang berada di lapangan, merekalah yang diadili. Kalau menyangkut struktur komando, pemegang struktur komando yg diadili,” ucap Refly.

Ia juga berharap pemerintahan Jokowi tidak meremehkan kasus tersebut.

Baca Juga: Komentari Video Eksklusif BIN Ditangkap FPI, Ferdinand Hutahaean: Ini Lelucon, Operasi BIN Tertutup

Refly mengingatkan bahwa sebentar lagi Jokowi akan menerima laporan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM mengenai tragedi tewasnya 6 laskar FPI, yang bisa jadi berisi kejutan.

“Karena paling tidak, apa yang akan disampaikan komnas HAM berbeda dengan apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dan berbeda pula dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu bisa sangat menohok bagi pemerintahan Jokowi jika ternyata ada keterlibatan struktur kekuasaan dan aparat membiarkan hal ini, serta barangkali bersama-sama berupaya menutupi soal tragedi tersebut.

Baca Juga: Syarat Masuk Bali Berat, dr. Tirta ke Koster: Monggo Revisi, Samakan dengan Kota Lain, Rapid Antigen

“Kita tidak bisa menuduh, tidak bisa melakukan judgement terlebih dahulu, tapi hanya bisa terus-menerus mengimbau dan mengingatkan sebagai warga negara agar semuanya dibuka secara terang-benderang dan adil, karena di situlah masyarakat bisa menerima,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, jika ada upaya untuk menutupi kasus ini seolah-olah hanya sebuah tragedi yang menyebabkan 6 orang tewas, maka bisa jadi hal ini ibarat api dalam sekam.

“Publik bisa jadi akan menyimpan ini sebagai memori yang buruk,” tutur Refly.

Baca Juga: Betapa Terkejutnya Pelatih Persib Robert Alberts Saat Dihampiri Salah Satu Pesepak Bola Mahsyur

Kemudian, Refly menegaskan bahwa jauh lebih baik apabila kasus tersebut dituntaskan dan diselesaikan.

“Kalau memang benar, tidak perlu takut,” ucapnya menambahkan.

Ia menjelaskan, kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan sebuah pelanggaran HAM berat, maka hal itu akan membuat kekuasaan menggunakan tangan-tangan besinya untuk membungkam.*** (Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler