Penyidik Senior KPK Christian Pensiun Usai 15 Tahun Bekerja, Febri Diansyah: Kita Jaga KPK dari Luar

23 Desember 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi KPK. Penyidik senior KPK Hendrik Christian pensiun usai 15 tahun bekerja. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Lagi-lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.

Setelah ramai diperbincangkan soal mundurnya Febri Diansyah, kini penyidik senior KPK Hendrik Christian juga resmi pensiun dari lembaga KPK.

Diketahui, Hendrik Christian telah mengabdikan diri selama 15 tahun lamanya sebagai penyidik di KPK.

Baca Juga: Ingatkan Haikal Hassan Soal Jabatan Tingginya, Ferdinand Hutahaean: Sadar Diri, Tak Perlu Bawa Nabi

Hendrik Christian bergabung dengan KPK sejak 5 Desember 2005 hingga pensiun pada Desember 2020.

Hal ini juga turut dibicarakan oleh Febri Diansyah sendiri melalui akun Twitternya @febridiansyah.

"KPK kembali kehilangan Pegawai terbaik yg mengabdi sbg Penyidik selama 15 tahun sejak 5 Desember 2005," kata Febri.

Baca Juga: Mensos Risma Akan Cairkan Bansos Awal 2021, Harapan Putranya Mirip Keinginan Rakyat

Menurut Febri, Christian dikenal sebagai salah satu penyidik senior KPK yang getol menangani skandal korupsi besar.

"Ia memimpin Satuan Tugas menangani kasus2 korupsi besar," ucap Febri.

Kemunduran Christian dari KPK bagi Febri adalah upaya lain untuk menjaga KPK dari luar.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Benarkah Menag Yaqut Cholil Quomas Berfoto dengan Wanita dan Jadi Duta Syahwat?

"Selamat datang bang Christian. Kita jaga KPK dari luar. #terusbergerak lawan korupsi meskipun berada di luar KPK," kata dia.

Diketahui, sepanjang 2020 ini setidaknya ada lebih dari 37 pegawai lain di KPK yang mengundurkan diri.

Kemunduran para pegawai KPK dilatar belakangi oleh alasan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kuis Facebook Ramalkan Yaqut Cholil Jadi Menteri Agama, Netizen: Ramalan Facebook Jangan Disepelekan

Termasuk Febri Diansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. Bagi dirinya perubahan kondisi politik dan hukum yang ada dalam tubuh KPK menjadi salah satu alasan mengapa ia mundur dari lembaga pemberantasan korupsi tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler