Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Semua Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana

25 Desember 2020, 10:18 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/wsj

PR BANDUNGRAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggarisbawahi bahwa tidak ada fobia Islam dalam pemerintahan Indonesia.

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan, "Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada islamofobia di sini."

Menurutnya, saat ini banyak petinggi TNI/Polri yang mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian. Senada dengan tuduhan kriminalisasi ulama, Mahfud juga membantahnya.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Heboh Surat Telegram Pembubaran FPI hingga Bandung Kembali Diterjang Banjir

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan, "Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia."

Mahfud menggambarkan sejumlah kasus yang dikutip masyarakat sebagai upaya kriminalisasi ulama.

Dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD menyebut orang yang bersangkutan tersebut secara sah terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.

Baca Juga: Sehari Sebelum Bandung Diterjang Banjir Tadi Malam, Ternyata Mang Oded 'Baru Minta Saran'

Begitu pula dengan kasus Bahar Bin Smith yang terbukti melakukan penyiksaan berat.

Sementara itu, dalam kasus Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik serta status habibnya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungraya.com dari Antara.

Mengenai kriminalisasi ulama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menegaskan tidak ada upaya mengkriminalisasi ulama terkait penyelidikan Ketua FPI Rizieq Shihab atas sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: UU Ciptaker Dinilai Percepat Arus Investasi, Penerapannya Harus Dikawal Bersama

Ia mengimbau semua pihak agar tidak melakukan unjuk kekuatan kelompok tertentu dalam hal ini.

Moeldoko berkata, “Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya.”

Ia mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Pihak keamanan tidak pandang bulu ketika menentukan apakah seseorang bersinggungan dengan hukum atau tidak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler