UU Ciptaker Dinilai Percepat Arus Investasi, Penerapannya Harus Dikawal Bersama

- 25 Desember 2020, 08:16 WIB
UU Cipta Kerja dinilai percepat arus investasi.
UU Cipta Kerja dinilai percepat arus investasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BANDUNGRAYA – Guspardi selaku anggota Komisi II DPR RI menilai implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang harus dikawal bersama untuk mempercepat arus investasi ke dalam negeri.

Menurut Guspardi, kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan membuat investasi Indonesia semakin menarik dilakukan.

"Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit. Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir PRBandungRaya.com dari Antara pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Disebut Mirip Presiden Jokowi, Ini Profil Imron Gondrong yang Bikin Heboh Jagat Maya

Hal itu disampaikan Guspardi dalam webinar bertajuk "Polemik Penerapan UU Cipta Kerja" yang diselenggarakan Pascasarjana Uhamka pada Kamis, 24 Desember 2020. Guspardi tak menampik jika UU Ciptaker memiliki kelemahan, namun Ciptaker juga memiliki banyak nilai positif.

Ia menilai, banyak kemudahan bisnis, termasuk untuk UMKM. Tidak hanya mempermudah UMKM untuk memperoleh Sertifikat Halal gratis, tetapi juga mempermudah dan menyederhanakan legalitas bisnis yang dulu sulit didapat.

Anggota Komisi II DPR RI juga mengangkat isu persoalan yang menjadi polemik dalam UU Ciptaker yaitu seperti pemangkasan kewenangan daerah yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Heboh FPI Dibubarkan, Mahfud MD Buka Suara Soal Surat Pembubaran yang Viral di Medsos

"Tentang apa yang diinterpretasi sebagai pemangkasan kewenangan daerah, saya pikir itu sebenarnya adalah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Politisi PAN tersebut juga menjelaskan bahwa Indonesia berada di urutan ke-73 dari 180 negara EODB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berbisnis, menurut data International Finance Corporation (IFC) pada 2019.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x