SKT FPI Tak Diperpanjang di Kemendagri, Gus Yaqut: secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

26 Desember 2020, 10:50 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut. /ANTARA/Anom Prihantoro/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Sorotan Publik karena Lulusan SMA, Faizal Assegaf: UU Tidak Batasi Soal Pendidikan

Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.

Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Virus Baru B.1.1.7 Ditemukan di Sejumlah Negara, Kasus Pertama Punya Riwayat Perjalanan ke Inggris

Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul "Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada", Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Spesial Natal 2020, V BTS Rilis Lagu Bertajuk Snow Flower, Kisahkan Perasaannya dengan ARMY

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Baca Juga: Jokowi Ancam Pecat Menteri yang Baru Dilantik Jika 7 Intruksi Ini Dilanggar, Apa Saja?

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia News)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler