Perkembangan Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Polisi: Pelaku Dijerat UU ITE

29 Desember 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet. /Sekretariat Kabinet

PR BANDUNGRAYA – Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus asusila yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 malam.

Staf tersebut menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara perawat dan pasien yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Cerita Aa Gym Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan Jakarta-Bandung hingga Sempat Isolasi Mandiri

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

“Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

“Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini (Minggu) kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik,” kata Kombes Heru menjelaskan.

Baca Juga: Oknum Tak Dikenal Rusak Patung Breonna Taylor Pengingat Gerakan Black Lives Matter, Seniman Geram

Kombes Heru menyebut pihaknya sudah memeriksa tenaga kesehatan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan mesumnya dengan pasien tersebut.

“Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien),” tuturnya.

“Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut,” ucap Kombes Heru dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Membuat Tteokbokki Jajanan Khas Korea ala Baek Jong Won

Kombes Heru menuturkan, perawat dan pasien melakukan beberapa kali aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan.

“Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan,” ucap Kombes Heru.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Beri Kabar Buruk, Aa Gym: Takdir Allah Hasil Swab AA Positif Covid-19

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Keduanya kini masih berada di RSD Wisma Atlet, terkait salah satunya yang positif virus corona.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler