Proses Hukum HRS Belum Usai, Pengadilan Negeri Jakarta Cabut SP3 Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum

29 Desember 2020, 20:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR BANDUNGRAYA – Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 10 Kecamatan di Kota Bandung Kasus Covid-19 Tertinggi, Andir Memimpin dengan 60 Pasien

"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel) dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," ungkap Yusri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui PMJ News.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Kuasa Hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengungkapkan bahwa kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan Firza sempat dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SMRC Publis Rilis Terbaru, Prabowo Banyak Ditinggal Kader Gerinda, Ganjar Pranowo Beri Kejutan

Kemudian termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum tersebut.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus tersebut dikarenakan kurang alat bukti.

Kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum itu hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi chat tersebut.

Polisi juga telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. 

Baca Juga: MIRIS! 'Hanya' di Indonesia Koruptor Masih Digaji Negara, BKN Ungkap Ratusan PNS Menanti Hukuman

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mahfud MD Tegas, Selesaikan Masalah Hukum Markaz Syariah FPI, Langkah Ini Baru Bisa Dilakukan

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah. 

Ia lalu mengaitkan pembatalan SP3 ini dengan kasus tewasnya enam pengawal Rizieq yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Azis menduga penolakan SP3 kasus tersebut merupakan bagian dari permainan intelijen. Menurutnya ada campur tangan oknum tertentu dalam kasus tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler