Pelajar SMP Asal Cianjur Jadi Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Sempat Pakai Nama Samaran

1 Januari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi: Pelaku yang membuat prodi lagu Indonesia Raya diamankan polisi. /unsplash/mufid majnun

PR BANDUNGRAYA – Bareskrim Polri menangkap seorang pengunggah yang melecehkan parodi lagu Indonesia Raya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pelaku tersebut diketahui berinisial MDF dan telah ditangkap di Cianjur.

Dalam siaran pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Januari 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan MDF masih berusia 16 tahun.

“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” katanya.

Baca Juga: Begini Cara Pemimpin Peduli terhadap Pemulung, dari Pengurus Taman hingga Buka Warung Pecel Lele

Argo melanjutkan bahwa MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

“MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Argo juga menambahkan, "Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP.”

Baca Juga: Respon Maklumat Polri, Kominfo Siap Jaga Keamanan Media Digital Bersih dan Aman dari Konten FPI

Perlu diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penangkapan. Barang bukti berupa handphone serta perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah Laporan Polisi No. LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kebiasaan Apa Saja yang Berubah setelah Vaksinasi Covid-19

Pemuda yang tengah berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim. MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE.

Hal ini karena ia diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Sebelumnya video parodi lagu 'Indonesia Raya' diunggah dari akun YouTube berlogo bendera Malaysia. Judul videonya adalah ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Pembentukan Front Pejuang Islam, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Video tersebut menampilkan seekor ayam dengan lambang Pancasila dengan latar belakang merah dan putih. Video dimulai dengan ayam berkokok.

Aransemen lagunya hampir sama dengan 'Indonesia Raya'. Kemudian liriknya secara garis besar merupakan penghinaan terhadap Indonesia.

Tak hanya itu, ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler