Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Tahap 1

2 Januari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 1 yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2021. /ANTARA/Jojon

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana akan segera mengadakan program vaksinasi Covid-19 secara gratis mulai tahun 2021.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

Vaksinasi Covid-19 akan diberikan sebanyak dua dosis vaksin, dan interval 14 hari. Maka 426 juta dosis vaksin Covid-19 seluruhnya akan dipenuhi melalui lima jenis vaksin.

Baca Juga: Imbas Naiknya Harga Kedelai, Pengrajin Tahu Dan Tempe Lakukan Mogok Produksi hingga Besok

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan menggunakan lima merek vaksin yakni vaksin Sinovac, vaksin Novavax, vaksin COVAX/GAVI, vaksin AstraZeneca, dan vaksin Pfizer.

Saat ini, terdapat beberapa nama yang telah terdaftar secara otomatis sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap satu dalam sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS Blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 tahap satu.

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas pertama vaksin Covid-19," kata Menkes dikutip PRBandungRaya.com dari laman Sehat Negeriku.

Baca Juga: PLN Bagikan Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan Listrik hingga Maret 2021, Simak Cara Klaimnya

Aturan tersebut tertuang dalam Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

KMK tersebut telah resmi ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020 lalu, dan mengatur perihal siapa saja yang wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meski telah menetapkan sejumlah nama penerima vaksin Covid-19 tahap satu, hingga saat ini Kemenkes belum mengumumkan secara resmi kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai.

Baca Juga: PNS Batal Terima Gaji Minimal Rp9 Juta di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

Pasalnya, proses vaksinasi Covid-19 dapat mulai dilaksanakan setelah Emergency Use Authorization (UEA) telah dikeluarkan oleh Badan POM.

Sebagai informasi, Kemenkes menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Apabila tenaga kesehatan belum menerima SMS Blast dari Kemenkes, maka yang bersangkutan dapat segera mengajukan diri melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Dikabarkan Masih Cair hingga Januari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Pengajuan tersebut meliputi lampiran data berupa nama, NIK, alamat tinggal, nomor telepon, tipe nakes, dan surat keterangan dari kepala Fasyankes.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler