Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta

5 Januari 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

PR BANDUNGRAYA – Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah tengah mempersiapkan proses vaksinasi sebagai langkah penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Program vaksinasi tahap 1 yang rencananya akan dibagikan terlebih dahulu kepada garda terdepan penanganan Covid-19 di Indonesia diperkirakan akan dimulai pada pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini, pemerintah telah mempersiapkan hingga 3 juta vaksin dengan prioritas pemberian kepada tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Baca Juga: Diperkuat Pernyataan Jimly Asshiddiqie, Begini Cara BEM UI Buka Suara Soal Pembubaran FPI

Adapun pelaksanaan vaksinasi tersebut masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta status kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa warga yang menolak mendapatkan vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi.

Keputusan pemberian sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Sudah Dicairkan Sejak 4 Januari 2021, Punya Anda Termasuk?

Masyarakat yang mendapatkan SMS pemberitahuan nantinya wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sanksi pun akan diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksin, namun menolak disuntik vaksin Covid-19.

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Ariza, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Netizen Indonesia Bingung, Iklan Coca-Cola Dinyanyikan BTS? Ini Konfirmasi Big Hit Entertainment

Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, warga yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda hingga sejumlah 5 juta rupiah.

Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Walaupun demikian, ada pengecualian bagi sejumlah golongan masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dari Petinggi Jamaah Islamiyah, Ternyata Anggota Muda di Bawa ke Negara Ini

Meski ada beberapa masyarakat yang akan dikenakan sanksi jika tidak mendapat vaksin Covid-19 dengan sengaja, namun pengecualian akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksinasi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler