Soal Kasus Kematian Chacha Sherly eks Trio Macan, Polisi Tetapkan Sopir Pribadinya Sebagai Tersangka

7 Januari 2021, 12:04 WIB
Chacha Sherly eks Trio Macan. /Instagram.com/@chacha.sherly

PR BANDUNGRAYA - Chacha Sherly eks Trio Macan meninggal dunia usai terlibat kecelakaan beruntun di jalan tol Solo-Semarang KM428, Senin, 4 Januari 2021.

Korlantas Polri mengatakan, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam kendaraan dan satu bus, dan diduga terjadi akibat hujan deras yang menyebabkan terbatasnya jarak pandang pengemudi.

Salah satu korban kecelakaan, Suhardi, mengatakan bahwa pada saat kecelakaan kondisinya hujan lebat sehingga jarak pandang pengemudi sangat terbatas. Ia yang mengetahui kendaraan di depannya mengerem mendadak, berusaha menghindari tabrakan.

Baca Juga: Fadli Zon 'Diam Seribu Bahasa' Usai Diduga Like Konten Porno, Kecurigaan Muannas: Tak Ada Bantahan

Namun, usaha pengereman yang dilakukan Hardi tidak membuat mobilnya berhenti sebagaimana diharapkan. Mobil tetap meluncur dan menabrak kendaraan di depannya, dengan diikuti oleh tabrakan sejumlah mobil di belakang mobilnya.

Kabar meninggalnya Chacha Sherly sempat diungkapkan oleh Kasubdit Laka Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Suryo Nugroho yang mengatakan Chacha meninggal pukul 12.00 WIB, Selasa, 5 Januari 2021. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Ungaran, Semarang.

Agus mengatakan, penyebab meninggalnya Chacha karena luka berat di kepala akibat benturan. Chacha mengalami trauma torak (trauma dada), ada patah tulang dada di tulang rusuk 3456, dan patah tulang kepala bagian dahi.

Baca Juga: Butuh Waktu 30 Hari, Komnas HAM Akhirnya Finalisasi Laporan Kematian 6 Laskar FPI

Rencananya, kata Agus, jenazah Chacha akan dimakamkan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Satlantas Polres Semarang telah menetapkan pengemudi (sopir) mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly dalam kecelakaan beruntun, sebagai tersangka.

Sopir berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, ia hanya mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polres Semarang AKBP Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga: Ramai Isu Jenderal Idham Azis Surati Jokowi Tunjuk Calon Pengganti Dirinya, Argo Yuwono Tegaskan Ini

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKBP Aristo kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021, sebagaimana dilaporkan Antara.

Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.

Baca Juga: Sempat Buka Suara Soal Aksi Serbu Washington Atas Kekalahan Donald Trump, Ivanka Trump Hapus Cuitan

"Kendaraan HRV warna hitam bernomor polisi S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM di mana batas maksimum 80 KM per jam," kata Aristo.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler