Terbitkan Regulasi Baru, BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen untuk Wujudkan BSPI 2025

8 Januari 2021, 13:29 WIB
Logo Bank Indonesia (BI). /Dok. Kemenkeu RI

PR BANDUNGRAYA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di tanah air.

"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

Baca Juga: Sempat Kontak dengan Mang Oded, Sekda Bandung Ema Sumarna Ungkap Hasil Tes Swab Dirinya

Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.

Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Gisel Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Bahkan Datang 1 Jam Lebih Awal?

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Untuk itu, PBI diharapkan menyeimbangkan inovasi digital namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Lagi Tahun 2021, Intip Cara Ini Agar Tak Panik saat Daftar

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Fadli Zon Marah-marah Usai Terciduk Like Video Porno di Twitter

Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler