Kenapa Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021? Ternyata Ini Alasannya

9 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021. /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali (PSBB Jawa-Bali).

Sementara untuk pelaksanaannya, PSBB Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, Menko Perekonomian dan ketua KCPCEN Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemberlakuan PSBB Jawa-Bali bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Manohara Protes Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR: Seharusnya Wakil Rakyat Dengarkan Aspirasi Rakyat

Pasalnya, pemberlakuan PSBB Jawa-Bali merupakan langkah responsif terhadap pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik.

Lantas apa yang menjadi alasan diberlakukannya PSBB Jawa-Bali pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021?

"Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Viral Video Antrean Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta, Netizen: Masih Nekat?

Pasalnya, menurut Airlangga, berdasarkan data yang tersedia sebelumnya, terdapat kenaikan 25 hingga 30 persen kasus Covid-19 seusai libur besar.

"Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25 sampai 30 persen, kalau kita hitung dari Tahun Baru, itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," tutur dia.

Selain itu, Airlangga mengatakan PSBB Jawa-Bali juga bertepatan dengan dilaksanakannya program vaksinasi yang akan digelar pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Usai Diblokir Permanen, Donald Trump Protes Lewat Akun Twitter Resmi Pemerintah

"Ditambah lagi pertengahan minggu depan itu akan mulai vaksinasi, memang beberapa negara seperti di Inggris misalnya, pada saat menjelang vaksinasi mereka juga melakukan lockdown di kota," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga kembali menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB Jawa-Bali ini bukan lockdown, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Youtube BNBP Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler