Selain Tak Ada Batasan Usia, Seleksi Guru PPPK Punya Sejumlah Keuntungan Ini

12 Januari 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi guru dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk meniadakan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) mendatang.

Dengan begitu, BKN akan mengalihkan rekrutmen formasi guru, dari seleksi CPNS 2021 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui konferensi pers virtual pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: Aespa Lagi-lagi Diduga Plagiat League of Legends KDA hingga Blake Kathryn, Begini Klarifikasinya

Pengalihan sistem perekrutan formasi guru dari CPNS 2021 menjadi PPPK, dinilai sebagai upaya yang tepat dalam memperbaiki distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, Bima menuturkan bahwa sistem dalam seleksi CPNS 2021 dinilai tidak akan menyelesaikan masalah terkait kebutuhan guru yang tidak terpenuhi di beberapa wilayah.

Dengan begitu, Bima menilai rekrutmen guru melalui seleksi PPPK merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan penyebaran guru yang tidak merata tersebut.

Baca Juga: Termasuk Dirut RS UMMI, Tiga Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Swab Tes Habib Rizieq Shihab

"CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," tutur Bima.

Meski menuai polemik, rekrutmen guru melalui seleksi PPPK dinilai dapat memberikan keuntungan bagi tenaga pengajar atau guru honorer.

Pasalnya, seleksi PPPK tidak menetapkan batasan usia yang ketat seperti seleksi CPNS 2021, dimana batas usia peserta CPNS adalah 35 tahun.

Baca Juga: Jangan Takut Formasi Guru Hilang, Kepala BKN Pastikan Gaji hingga Tunjangan PPPK Setara PNS

Selain itu, tidak seperti seleksi CPNS 2021 maupun CPNS sebelumnya, kesempatan untuk lolos dalam formasi guru melalui PPPK dinilai cukup tinggi.

Pasalnya, pemerintah akan menyediakan kuota yang cukup besar untuk formasi guru dalam seleksi PPPK, yakni mencapai satu juta guru.

Kuota satu juta guru tersebut merupakan angka yang besar, bahkan lima kali lipat lebih besar, mengingat kuota formasi guru sebelumnya hanya mencapai 200 ribu.

Baca Juga: Rencana Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ182 Hari Keempat: Ada Perluasan Area Pencarian

Bukan hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa guru yang lolos dalam PPPK akan mendapatkan keuntungan yang setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021.

Di antaranya gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS, perlindungan jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan bantuan hukum.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube/ #ASNKiniBeda

Tags

Terkini

Terpopuler