Jangan Bingung, Begini Alur Verifikasi dan Registrasi Ulang Bagi Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19

12 Januari 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Begini alur registrasi dan verifikasi ulang penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama. /PEXELS/Anna

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun 2021, Indonesia yang setidaknya telah berjuang lebih dari sembilan bulan melawan pandemi Covid-19, akhirnya mulai melangkah ke babak baru.

Saat ini, Indonesia secara bertahap memulai proses program vaksinasi Covid-19 dengan salah satu merek vaksin yang sudah dipesan, yakni Sinovac.

Sinovac sendiri telah datang dalam dua periode selama beberapa waktu ke belakang. Setelah melewati proses penelitian BPOM dan MUI, Sinovac kini dinyatakan layak pakai.

Baca Juga: Prediksi True Beauty Episode 9: Diam-diam Mulai Suka pada Suho, Kang Sujin Ternyata Tokoh Jahat?

Seperti diketahui, peserta vaksinasi golongan pertama telah ditentukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah tenaga kesehatan (nakes). Kepesertaan mendapatkan vaksin gratis juga bisa dicek di laman website.

Namun, sebelum menerima vaksin Covid-19, para peserta tetap harus melakukan registrasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta untuk melakukan konfirmasi domisili serta melengkapi dokumen penyakit yang diderita.

Baca Juga: Disalurkan Bulan ini, Dana BLT PKH 2021 Bisa untuk Ibu Hamil hingga Anak Usia Dini! Intip Syaratnya

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses verifikasi dan registrasi ini pun bisa dilakukan manual oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Sebagaimana dilaporkan Indonesia.go.id, berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:

1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Baca Juga: Duh! Angka Pasien Covid-19 di Jabar Terus Bertambah, RSHS sampai Tambah 40 Tempat Tidur

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman https://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

Baca Juga: Kebijakan Aneh Kemenhub Soal Kursi Pesawat 'Disemprot' dr Tirta: Pak, Heran deh! Selaras dong

Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta.

Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp300 Ribu Didistribusikan Hari Ini di Jakarta, Cek Wilayah Pertama Dapat BST

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin. Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login/.

Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler