PSBB Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak 8 Aturan Barunya

22 Januari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

PSBB Jawa-Bali diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali.

Adapun untuk cakupan pemberlakuannya, PSBB Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di 73 kabupaten atau kota di provinsi-provinsi tersebut.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Gelar Perkara Raffi Ahmad Ditunda hingga Jadwal Pencairan BLT 2021

Seperti yang diketahui, PSBB Jawa-Bali atau PPKM diberlakukan mulai 11 Januari 2021, dan direncanakan akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Kendati demikian, Menko Bidang Perekonomian dan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, pelaksanaan PSBB Jawa-Bali atau PPKM kini diperpanjang.

"Bapak Presiden meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM atau PSBB Jawa-Bali) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai tanggal 8 Februari (2021)," kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat, PLN Pastikan Jaringan Listrik Sudah Berangsur Pulih

Dengan begitu, PSBB Jawa-Bali atau PPKM akan diberlakukan selama dua minggu, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan untuk memperpanjang masa PSBB Jawa-Bali atau PPKM didasarkan pada sejumlah hal.

Di antaranya, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa-Bali atau PPKM tahap pertama yang berlangsung pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Adapun untuk pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tahap dua ini, Airlangga Hartarto mengatakan adanya perubahan, yaitu perubahan batas jam operasional di sektor mal dan restoran menjadi pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," tutur dia.

Berikut adalah aturan PSBB Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah, sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia:

Baca Juga: UPDATE : Bangunan di 2 Kecamatan Alami Kerusakan Pascagempa M 7,0 di Kepulauan Talaud

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Berikut 6 Bencana yang Terjadi di Awal Tahun 2021, dari Gempa Bumi hingga Longsor

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Sah! Terpilih Jadi Wali Kota Solo, Ini Langkah Gibran Selanjutnya

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

"Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Airlangga.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler