Penyidikan Korupsi Bansos Covid-19 Berlanjut, KPK Perpanjang Penahanan Eks Menteri Sosial

4 Februari 2021, 14:05 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. /ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA – Proses penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), hingga saat ini masih berlanjut.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan rencananya pihak KPK akan memperpanjang waktu penahanan Juliari untuk menyelesaikan proses penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Santai tapi Tajam, Ini Kata Wapres Soal Kasus Jilbab dan Siswi Nonmuslim di Padang

Pada kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan perpanjangan penahanan Juliari sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nantinya, selama masa penahanan Julian akan diamankan KPK selama satu bulan kedepan guna menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara.

Tepatnya, periode perpanjangan penahanan akan berlangsung mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.

Baca Juga: Terkait SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam, Gus Yaqut: Optimis Akan Kuatkan Toleransi

Lebih lanjut, para tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 ditahan pihak KPK di lapas yang berbeda.

Kemudian Eks Menteri Sosial, Juliari, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka lain Adi Wahyono (AW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos diamankan pihak KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polemik Pasar Mualamah Depok, Polisi Sebut Zaim Saidi Pesan Dinar-Dirham dari PT Antam

Menurut Jubir KPK tersebut, keputusan perpanjangan penahanan telah disetujui dan sesuai dengan penetapan PN Jakarta Pusat.

Berbeda dengan Juliari, proses pemberkasan dari dua tersangka lain yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke telah rampung dan segera memasuki tahap persidangan.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 sebagai pihak luar pemerintahan yang melakukan suap kepada Juliari.

Baca Juga: Fakta Adanya Kode 'Bina Lingkungan' di Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Modus Terselubungnya Kata MAKI

Perlu diketahui, alokasi awal paket sembako bernilai Rp5,9 triliun dan dari program ini Juliari berhasil mengumpulkan uang haram sebanyak Rp17 miliar.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler