Guru PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Ketentuannya

13 Februari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi guru honorer. Kinerja guru honorer yang lolos dalam seleksi PPPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen CPNS. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021) untuk formasi guru akan segera dibuka.

Pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di sejumlah wilayah melalui formasi guru dalam PPPK 2021.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memenuhi formasi guru pada tahun ini melalui PPPK 2021, bukan CPNS.

Baca Juga: Segera Cair Februari 2021, Begini Cara Cek Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ternyata Cukup Pakai KTP dan NIK

Meski begitu, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) memastikan bahwa formasi guru akan tetap ada dalam seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara News, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa guru PPPK berpeluang besar lolos dalam seleksi CPNS.

Pasalnya, kinerja guru PPPK akan menjadi bagian pertimbangan yang penting dalam penerimaan CPNS 2021.

Selain itu, pertimbangan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendikbud untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dengan memperjelas status kepegawaiannya melalui CPNS.

Baca Juga: CISDI Buka Lowongan Kerja Fotografer dan Videografer Freelance, Domisili Bandung dan Jakarta Diutamakan!

Adapun terkait penerimaan PPPK 2021, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menekankan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK," tutur dia.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kualitas guru, karena memiliki peranan penting dalam meningkatkan sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga: 5 Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Salah Satunya Silih Bertukar Sendok Kayu

"Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menggarisbawahi bahwa perekrutan melalui seleksi PPPK 2021 harus tetap melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler