Sistem Gaji PNS Bakal Dirombak, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan di Tahun 2021

14 Februari 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan merombak ulang sistem gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di tahun 2021. /ANTARA/Teguh Prihatna

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah berencana akan menyusun ulang sistem gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.

Sistem gaji PNS yang saat ini berbasis pangkat, golongan, masa kerja golongan (MKG) nantinya akan diubah berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan.

Hal tersebut berkaitan dengan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bisa Temani di Hari Valentine, Simak Kiat Aman Kencan Online Lewat Aplikasi

Sistem gaji PNS memiliki banyak komponen. Oleh karena itu, pemerintah melakukan simplifikasi menjadi dua komponen, yakni gaji dan tunjangan.

Komponen gaji yang baru akan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dari masing-masing PNS.

Sementara untuk komponen tunjangannya, PNS akan mendapatkan dua komponen tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan capaian kinerja, sementara tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku sesuai daerah.

Baca Juga: Jelang Tampil di Liga Champions, Liverpool Malah Keok di Markas Leicester

Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan PNS lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, hingga S3 di tahun 2021?

Gaji pokok PNS untuk tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berdasarkan PP tersebut, hitungan gaji PNS mulai dari terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan golongan dan MKG, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi KPR hingga Rp40 Juta? Simak Hal Apa Saja yang Wajib Dipersiapkan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangan hitungan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, berikut adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin PNS:

Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan

Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler