PR BANDUNGRAYA – Pemerintah berencana akan menyusun ulang sistem gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Sistem gaji PNS yang saat ini berbasis pangkat, golongan, masa kerja golongan (MKG) nantinya akan diubah berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan.
Hal tersebut berkaitan dengan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Bisa Temani di Hari Valentine, Simak Kiat Aman Kencan Online Lewat Aplikasi
Sistem gaji PNS memiliki banyak komponen. Oleh karena itu, pemerintah melakukan simplifikasi menjadi dua komponen, yakni gaji dan tunjangan.
Komponen gaji yang baru akan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dari masing-masing PNS.
Sementara untuk komponen tunjangannya, PNS akan mendapatkan dua komponen tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan capaian kinerja, sementara tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku sesuai daerah.
Baca Juga: Jelang Tampil di Liga Champions, Liverpool Malah Keok di Markas Leicester
Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan PNS lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, hingga S3 di tahun 2021?
Gaji pokok PNS untuk tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berdasarkan PP tersebut, hitungan gaji PNS mulai dari terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan golongan dan MKG, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Mau Dapat Subsidi KPR hingga Rp40 Juta? Simak Hal Apa Saja yang Wajib Dipersiapkan
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangan hitungan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, berikut adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin PNS:
Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850
Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan
Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.***