Jelang Libur Tahun Baru Imlek 2021, Kemenpan-RB Larang PNS Mudik dan Bepergian, Ini Sanksinya

- 11 Februari 2021, 18:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. /Dok. Sekretaris Kabinet.

PR BANDUNGRAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau bepergian ke luar daerah selama libur Imlek.

Pembatasan mobilitas ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek di masa pandemi Covid-19 yang berlaku 11- 14 Februari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek,” tuturnya dalam surat edaran tersebut yang dikutip PRBandungRaya.com dari laman Menpan, pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut 7 Bansos Ini sebagai Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Apabila ASN masih nekat untuk mudik atau bepergian ke luar kota, Kementerian PANRB tegas akan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ancaman sanksi tegas bagi ASN melanggar kebijalan larangan mudik berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

1. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
3. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
4. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan ke Luar Kota

5. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
6. Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selam 3 tahun
7. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
8. Pembebasan dari jabatan
9. Pemberhentian

Walaupun kebijakan larangan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN sifatnya wajib.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x