PR BANDUNGRAYA – Guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya.
Guru honorer berinisial VN ini diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji yang diterimanya ke media sosial Facebook.
Gaji sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh guru honorer berinisial VN selama 4 bulan ini diduga berasal dari dana BOS.
Baca Juga: SIMAK! Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikut Seleksi PPPK 2021
Padahal, guru honorer berinisial VN diketahui telah 16 tahun mengajar di SDN 169, atau terhitung sejak 2005.
Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Bone tengah menelusuri kebenaran terkait kabar guru honorer yang dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya.
Kendati demikian, berdasarkan laporan yang diterima Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru berinisial VN diduga dipecat karena ada dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan masuk ke SDN 169.
Baca Juga: Simak Cara Penentuan Peserta SKD yang Lulus ke Tahap SKB dalam Seleksi CPNS di Sini!
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan bahwa kesejahteraan guru honorer selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Berdasarkan data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru, termasuk guru non-PNS atau guru honorer.