Perbedaan CPNS dengan PPPK, Cermati Baik-baik Agar Tak Bingung saat Daftar!

14 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra/

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah pusat mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka.

Seleksi CPNS 2021 terbuka untuk umum sesuai persyaratan yang ditetapkan, sementara seleksi PPPK 2021 hanya ditujukan untuk guru honorer kategori 2, seleksi ini merupakan program seleksi pegawai dengan perjanjian kerja.

Apabila Anda hanya ingin menjadi pegawai dengan status perjanjian kerja, maka Anda bisa langsung mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Hari Valentine! Berikan 4 Kata-kata Romantis dan Puisi Cinta dari Erich Fromm Ini untuk Sang Kekasih

Sedangkan seleksi CPNS 2021 yang terbuka untuk umum memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) yang nantinya dijamin dengan dana pensiun.

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara, berikut rangkuman perbedaan antara CPNS dan PPPK. Simak baik-baik agar Anda bisa menentukan mau mendaftar seleksi CPNS 2021 atau seleksi PPPK 2021.

PNS (Bisa Mendaftar Melalui Seleksi CPNS)

Baca Juga: Manchester City Tekuk Tottenham dengan Skor 3-0, Ini Hasil dan Jadwal Liga Inggris Pekan ke-24

1. Diberikan jaminan dana pensiun.

2. Batas maksimum usia pendaftar seleksi CPNS adalah 35 tahun.

3. Calon PNS harus meniti karier dari bawah karena ada jenjang karier alias bisa naik pangkat.

Baca Juga: Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Simak Rincian Biayanya

Guru PPPK (Bisa Mendaftar Melalui Seleksi PPPK)

1. Tidak diberikan jaminan dana pensiun.

2. Saat ini beredar kabar bahwa BKN sedang membahas dana pensiun untuk PPPK dengan PT Taspen. Jika disetujui nantinya gaji PPPK akan dipotong demi mempersiapkan jaminan dana pensiun.

3. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi maka Anda bisa mengisi jabatan posisi PPPK yang diinginkan.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Rasa Lapar Memiliki Beragam Jenis! dari Lapar Hidung hingga Mulut, Simak Penjelasannya

4. Calon PPPK tidak perlu meniti karier dari bawah karena sifat pegawainya yang hanya berdasarkan perjanjian kerja. Bisa dibilang jaminan jenjang karier pun hampir tidak ada untuk PPPK.

5. Nantinya status kepegawaian PPPK bukanlah pegawai biasa melainkan pegawai profesional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun untuk mempermudah perbedaan dari PNS dan PPPK adalah beda status kepegawaian yang mana PNS sudah pasti ASN sementara PPPK hanya berstatus ASN alias harus diangkat dulu menjadi PNS.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7,3 Maginutudo, Simak 7 Fakta Kondisi Terkini Negeri Sakura Pascagempa

PNS tidak memiliki jangka waktu kerja dan bisa bekerja hingga masa pensiun nanti. Untuk PPPK karena status kepegawaian mereka hanya berdasarkan jangka waktu tertentu maka status kerja sama alias kontrak bisa saja diputus sewaktu-waktu.

Demikianlah perbedaan PNS dan PPPK. Jangan sampai salah daftar antara seleksi CPNS dan seleksi PPPK, ya!***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler