PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) telah resmi memberlakukan sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengklaim bahwa pemberlakuan sertifikat tanah elektronik telah didukung infrastruktur transformasi digital yang memadai.
Pasalnya, transformasi digital sebenarnya telah dilaksanakan pada sebagian layanan pertanahan dalam ruang lingkup kerja Kementerian ATR/BPN di tahun 2020.
Selain itu, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik tidak dipungut biaya pengurusan.
Pasalnya, proses penggantian sertifikat tanah elektronik hanya memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti yang diketahui, PNBP merupakan biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.
Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7,3 Maginutudo, Simak 7 Fakta Kondisi Terkini Negeri Sakura Pascagempa
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Minggu 14 Februari 2021, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik sebenarnya tidak bersifat wajib.
Akan tetapi, penggantian sertifikat tanah elektronik disarankan guna mempermudah proses atau layanan pertanahan di masa mendatang.