Modus Penipuan Berkedok Ajudan Presiden RI Pertama, Berhasil Gasak Puluhan Juta dalam Satu Kali Aksi

17 Februari 2021, 12:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin. (Foto: Instagram Polres Jakpus). /

PR BANDUNG RAYA -  Seorang Kakek menjadi penipu ulung berkedok Ajudan Presiden RI pertama Soekarno diringkus Polres Metro Jaya.

Pelaku berinisial IG (73) sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 16 Februari 2021.

Dalam penangkapannya pelaku ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selain dilakukan penangkapan Polres juga mengamankan barang bukti sejumlah uang, barang pribadi pelaku hingga senjata api.

 Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Kakek Berusia 85 Tahun di Bandung Tetap Menarik Becak

"Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang merupakan korek api sebenarnya, lalu keris palsu dan sejumlah uang dolar dan uang emas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Februari 2021.

Burhanuddin menyampaikan dari hasil interogasi pelaku melancarkan aksinya menipu orang dengan berkedok sebagai mantan ajudan Presiden pertama RI, Soekarno.

"Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan presiden Soekarno," tuturnya.

 Baca Juga: Mengenal Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

Dalam aksinya pelaku IG menyampaikan kepada korban mengiming-imingi korban dengan dokumen-dokumen penting masa Seokarno miliknya yang dihargai tinggi.

"Selain itu, tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, dimana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen," jelasnya.

Burhanuddin menjelaskan dengan tipu daya pelaku, sang korban yang menuruti kemuan pelaku memberikan dana Rp20 Juta untuk membantu memuluskan penipuannya.

 Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta secara Online di Link Berikut

Korban yang merasa ditipu tidak kunjung mendapatkan hasil yg dijanjikan pelaku IG, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Jaya Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar," tambah Burhanuddin.

Saat ini IG tengah dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Jaya dan akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum.

 Baca Juga: Diduga karena Belajar Tatap Muka, 375 Santri Ponpes Persis di Tasikmalaya Positif Covid-19

Aksi yang dilakukan pelaku IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler