Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Apa Yah?

19 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

PR BANDUNGRAYA - Sudah beberapa bulan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan soal kasus dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos tersebut ditujukan kepada masyarakat Jabodetabek yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020.

Sudah ada beberapa nama yang terungkap terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini.

Di antaranya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Tinjau Pelayanan Tes GeNose C19 di Stasiun Bandung, Menhub Budi Sebut Ada Peningkatan

Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia membuat masyarakat geram dan memunculkan wacana hukuman mati bagi pelaku suap bansos ini.

Bicara soal kasus korupsi bansos ini, beberapa pengamat berpendapat bahwa para pelaku terpidana korupsi memungkinkan untuk dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup, apalagi yang dikorupsi adalah bantuan sosial (bansos).

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara pantas dihukum seumur hidup.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup," kata Agus.

"Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Liga Eropa : Unggul Jumlah Pemain, AC Milan Ditahan Imbang Red Star Belgrade

Namun, pemberian hukuman mati bagi para pelaku pidana korupsi memungkinkan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang.

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," katanya.

Agus menilai pertimbangan hukuman mati bisa memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.

Baca Juga: Dijuluki 'Kolor Maung', Simak 10 Fakta Unik Hwang In Yeop dari Drakor True Beauty

Sementara itu, Edward Omar Sharif, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhumkam), menilai dua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.

Menurut Edward, yang memberatkan kedua mantan menteri itu layak dituntut pidana mati ada dua hal.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yaitu darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Namun, lain halnya dengan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurutnya, tersangka kasus korupsi bansos yang sedang diselidiki KPK terjerat pasal suap.

"Wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?," tulis Febri di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tinggalkan JYP Entertainment, Jackson Wang GOT7 Ungkap Alasannya

"Hmm.. gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan pasal yang ada ancaman hukuman mati," tulisnya.

Ancaman hukuman bagi yang terjerat pasal suap itu adalah maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal suap (ancaman maks seumur hidup atau 20 th (penjara)," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @febridiansyah, Jumat 19 Februari 2021.

Febri menjelaskan bahwa dirinya juga membaca beberapa pendapat soal wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi.

"Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain," tulisnya.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal wacana hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi bansos. Twitter.com/@febridiansyah

Baca Juga: Cegah Infeksius di Masa Pandemi, KLHK Tetapkan Aturan tentang Pemisahan TPA untuk Limbah Medis dan Domestik

Sejauh ini penyelidikan kasus korupsi bansos masih terus berjalan. Ada kemungkinan nama-nama baru muncul dalam kasus ini.

Febri berharap dalam penanganan kasus bansos Covid-19 ini tidak ada yang mengintervensi.

"Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler