Tindaklanjuti Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Khusus

20 Februari 2021, 14:03 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa kajian dan revisi UU ITE bukan hanya wacana semata.

Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan Mahfud MD baru-baru ini, yang mengatakan bahwa pihaknya ditunjuk untuk menyelesaikan malah pasal karet.

Mahfud MD menegaskan bahwa Kemenko Polhukam saat ini telah membentuk dua tim khusus untuk melakukan kajian dan revisi UU ITE.

Baca Juga: Sudah Tayang, Simak 6 Bocoran The Penthouse Season 2 yang Harus Kamu Ketahui

Tak hanya melibatkan orang-orang internal di pemerintahan, Mahfud MD juga berencana akan melibatkan pakar, PWI hingga LSM untuk berdiskusi mengenai pasal karet dalam UU ITE.

Nantinya, berdasarkan kajian dua tim yang dibentuk Mahfud MD pemerintah bisa memastikan polemic UU ITE. Pasalnya selama ini masyarakat menilai UU ITE mengandung beberapa pasal karet.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan fungsi tiap tim kajian UU ITE berbeda satu sama lain.

“Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," ungkapnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Dimulai Minggu Depan, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Dalam menjalankan perannya, tim pertama akan dipimpin Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dibawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Sedangkan tim kedua lebih difokuskan untuk membuat rencana revisi UU ITE. Mengingat masyarakat  menilai pasal dalam UU ITE mengancam kebebasan berpendapat di dunia digital.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Pria Denmark Ini Dipenjara Empat Bulan Gara-gara Batuk, Begini Kronologinya

Melalui tim rencana revisi UU ITE, Mahfud MD menyanggupi untuk melaksanakan diskusi terbuka bersama pihak eksternal pemerintahan seperti pakar hingga LSM.

Diskusi tersebut bertujuan untuk mendengarkan pendapat pihak eksternal pemerintah mengenai pasal karet maupun diskriminatif.

Selain itu, Mahfud MD tidak menutup kemungkinan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: Banjir Rendam Jakarta dan Sekitarnya, Tifatul Sembiring: Tolong Jangan Dikaitkan Dulu dengan Masalah Politik

Menurutnya, jika hasil kajian didapati aspek yang janggal maka pihaknya siap mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

Ia juga menekankan bawa dua tim revisi UU ITE secara resmi mulai bekerja terhitung sejak Senin, 22 Februari 2021.

Sebelumnya presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk memulai kajian revisi UU ITE. Menurutnya, jika benar UU ITE mengandung pasal karet maka tindakan revisi hingga penghapusan perlu dilakukan.

Jokowi menilai implementasi pasal karet dapat menyebabkan rasa ketidak adilan hingga potensi cacat hukum.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler