Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

23 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memangkas jadwal libur dan cuti bersama di tahun 2021. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di tahun 2021.

Oleh karena itu, libur dan cuti bersama yang semula sebanyak 7 hari, kini berkurang menjadi 2 hari saja.

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti berama dikurangi dari semula 7 menjadi hanya 2 hari saja," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 2 Sudah Cair 70 Persen, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Pemangkasan libur dan cuti bersama diyakini sebagai upaya yang efektif untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, terdapat kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan setelah libur atau cuti bersama.

Pasalnya, mobilitas masyarakat pada hari libur maupun cuti bersama cenderung naik.

Baca Juga: Usai Diblokir Facebook, Australia Tetap Tidak Akan Ubah Aturan Konten Berita

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Effendy.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, berikut jadwal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari:

- 12 Maret 2021: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei 2021: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember 2021: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal.

Baca Juga: Benarkah BLT Subsidi Gaji Termin 3 Cair Februari 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida

Sedangkan cuti bersama yang tidak dipangkas, di antaranya:

- 12 Mei 2021: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember 2021: cuti bersama dalam ranga Hari Raya Natal.

Dengan adanya perubahan cuti bersama ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan 5M selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Daftar KIP Kuliah 2021? Segini Total Besaran Bantuan untuk Semua Jenjang

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," ujar Effendy.

Perubahan terkait cuti bersama ini dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler