Penyebar Video Syur Mirip GL Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Para Pelaku

1 Maret 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi pelaku penyebaran video syur. /Freepik

PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah video syur yang disebut mirip salah satu publik figur di Indonesia.

Publik figur berinisial GL itu disebut mirip dengan pelaku yang ada dalam video syur tersebut.

Polisi pun langsung memburu penyebar video syur yang viral di media sosial tersebut.

Dan pada Senin, 1 Maret 2021, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Kriminal) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penyebar video syur tersebut.

Baca Juga: Wabup Indramayu Lucky Hakim Ngebet Kawin, Intip Total Kekayaannya

Sebelumnya, GL telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jakbar, GL dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi soal video syur tersebut.

Melalui Live di akun Instagram @polres_jakbar, Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo, Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri mengatakan kedua tersangka mengupload secara masif video mirip GL.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu berinisial NK dan MSA, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa kedua tersangka punya peran yang berbeda.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea ‘River Where the Moon Rises’, Kim So Hyun dan Ji Soo Tunjukkan Momen Romantis

NK yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama, ditangkap oleh anggota di bawah pimpinan AKP Fahmi Fiandri di wilayah Halimun, Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka NK mempunyai akun Twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," kata Ady dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Sementara MSA ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur, pelaku juga diketahui sempat bersembunyi di dalam hutan.

Diketahui MSA punya sebuah situs dengan pengikut berjumlah sebanyak 14 ribu.

Baca Juga: Diwawancarai Oprah Winfrey, Pangeran Harry dan Meghan Markle 'Buka-bukaan' Soal Kehidupan Kerajaan Inggris

MSA mengambil keuntungan dengan mencari member berbayar dengan keuntungan sekira Rp300.000

Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 10 bulan dan sudah meraup untung sekira Rp75 Juta.

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Kudeta Militer di Myanmar, 11 Orang Tewas Dalam Unjuk Rasa Menuntut Pembebasan Aung San Suu Kyi

Kini kedua tersangka penyebar video syur NK dan MSA itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Keduanya dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler