Kuota hingga 1 Juta Pegawai, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2021

2 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi/

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk 1 juta orang, simak persyaratan dan cara daftarnya berikut ini.

Kabar baik bagi para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Jarak Luncur 1.900 meter

Melansir Antara, pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.

Hal ini telah dikonfirmasi pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengenai jumlah pegawai CPNS yang akan diterima tahun ini.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 2 Maret 2021: Aquarius Dikhianati Pasangan, Virgo Sedang Posesif

Khusus formasi guru akan dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.

Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Rilis Lagu Blue Side Versi Full, J-Hope BTS Beri Arti Mendalam Tentang ‘Nostalgia dan Zona Nyaman

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2021, berikut syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan

3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.

4. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru yang aktif dalam kegiatan mengajar hingga pendaftaran PPPK resmi dibuka. Dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang mencantumkan informasi NUPTK atau NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta nama kabupaten/ kota/ provinsi.

Adapun agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan alur seleksi PPPK 2021 yang harus Anda lalui:

Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pendaftar seleksi PPPK 2021 memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

· Nomor Peserta Ujian K-II

· Tanggal lahir

· Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

· Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

· Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Nama Penerima Beasiswa di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

· Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

· Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

· Melengkapi biodata diri

· Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

· Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

· Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Sah! Kemdikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Internet Gratis, Begini Cara Pendaftarannya

7. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler