Lobster Induk Ditangkap, Susi Pudjiastuti Sentil Fahri Hamzah

11 Maret 2021, 15:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sentil Fahri Hamzah yang kedapatan menangkap lobster induk seberat 1,5 kilogram. /Twitter.com/@Fahrihamzah

PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, politisi Fahri Hamzah mengunggah foto dirinya bersama lobster di akun Twitter @Fahrihamzah. 

Berdasarkan keterangan dalam cuitan Fahri Hamzah, Lobster tersebut memiliki berat sebesar 5,1 kg.

Fahri Hamzah juga menyebut nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dalam cuitannya itu. 

Baca Juga: Imbas Dugaan Plagiarisme, Young Lex Buat Pelaku Penghinaan Anaknya Memelas Minta Maaf

"Apa kabar bu @susipudjiastuti sehat selalu... ini bukan baby lobster tapi lobster sebesar baby...(berat: 5,1 Kg)," tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @Fahrihamzah, Kamis 11 Maret 2021. 

Cuitan Fahri Hamzah soal lobster tersebut langsung direspons Susi Pudjiastuti.

"Seharusnya tidak ditangkap karena itu induk yang pasti sangat produktif," tulis Susi Pudjiastuti menanggapi lobster milik Fahri Hamzah.

Baca Juga: Skama Pengangkatan Guru Agama Lolos Seleksi PPPK, Ini Janji Kemenag

Akhir-akhir ini isu tentang lobster sedang menghangat, mulai dari kebijakan pelarangan ekspor benih lobster sampai kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur) oleh mantan menteri KKP Edhy Prabowo.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengakui dahulu turut mendukung kebijakan ekspor benih lobster.

Alasannya karena kebijakan tersebut diklaim bisa mendorong budidaya lobster dalam negeri.

Baca Juga: IZ*ONE Dikonfirmasi Bubar April Mendatang, Miyawaki Sakura Bergabung dengan Big Hit Entertainment?

Namun, pada implementasinya ternyata banyak persyaratan yang dilanggar dan dinilai justru malah mematikan pembudidaya lobster lokal.

"Kenapa dulu kami mendukung, karena waktu itu disampaikan ada kriteria-kriteria untuk bisa ekspor (lobster)," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Safri Burhanuddin.

Safri menyebutkan persyaratan tersebut di antaranya adalah harus punya budidaya dan sebagian hasil budidaya lobster tersebut dilepasliarkan.

Baca Juga: Daftar 27 Korban Meninggal Rombongan SMP IT Al-Muawana pada Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Wado Sumedang

"Nah ternyata hasil survei kami, tidak seperti itu kenyataannya," kata Safri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 11 Maret 2021.

Kini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bening benih lobster (BBL) atau benur.

Diketahui kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu bersifat sementara.

Baca Juga: Partai Demokrat Pecat Ketua DPC Demokrat Rokan Hilir dan Kuantan Singingi

"Ingat, yang makan lobster itu terbatas, hanya di daerah tertentu dan di hari besar tertentu. Kita kan mau mengurangi produksi kompetitor kita," ucap Safri.

Menurutnya, jika kompetitor Indonesia diberi benih lobster yang banyak, otomatis mereka akan mengontrol pasar.

Ketika Indonesia berhasil melakukan budidaya dan ingin mengekspor lobster hasil budidaya, Indonesia tidak lagi menguasai pasar tersebut.

Baca Juga: Alih-alih Jadi Pelatih Timnas Jerman, Jurgen Klopp Malah Puji Perjuangan Joachim Low

"Kalau kita bisa kurangi BBL otomatis kita bisa kontrol pasar lobster," kata Safri.

Menurut Safri, budidaya lobster harus diperkuat guna memperkuat pasar ekspor lobster.

Pemerintah rencananya akan melakukan pengembangan lobster secara terpusat di salah satu wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Persib Tempur di Piala Menpora 2021, Robert Panaskan Maung Bandung dengan Tim PON Jabar

"Jadi kita perkuat mereka (budidaya), kita kasih waktu mereka berkembang, kita lindungi dengan tidak memberikan ekspor BBL," kata Safri.

"Sehingga sewaktu (lobster) besar, lawannya (kompetitor Indonesia) lemah karena tidak punya stok," tutur Safri.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @Fahrihamzah

Tags

Terkini

Terpopuler