Kabar Baik! Kemenag Siap Perjuangkan Nasib 120 Ribu Honorer Guru Agama Jadi PPPK

12 Maret 2021, 10:16 WIB
ilustrasi honorer guru agama yang akan diangkat jadi PPPK. /ANTARA/Ahmad Subandi

PR BANDUNGRAYA – Ada kesempatan honorer guru agama jadi PPPK, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan bahwa guru agama honorer yang ada dibawah naungan Kemenag juga harus bisa terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini.

"Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan," kata Nizar.

Baca Juga: Hanya Dibuka Tiga Hari, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di Sini

Keputusan ini dilakukan setelah Kemenag mendapatan masukan dan saran dari berbagai sumber pengangkatan, yakni Kemebdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

Selain Kemenag dan Kemendikbud, kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama ini yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," kata Nizar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Untuk mendukung pengangkatan honorer guru agama menjadi PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK khusus.

Baca Juga: Ada Gong Myung dan Doyoung NCT, Inilah 4 Pasang Saudara Artis Korea yang Paling Populer

Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru dari semua golongan agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” kata Nizar

Terkait dengan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.

Baca Juga: WayV Comeback, Berikut Lirik Lagu 'Kick Back' Versi Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK.

Baca Juga: Tim Produksi Drama Korea Mouse Dilaporkan ke Polisi Saat Tengah Menjalani Proses Syuting, Kenapa?

Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.

PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238 sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler