Tingkatkan Kompetensi Psikolog, Desy Ratnasari Sebut RUU Praktik Psikologi Sudah Masuk Prolegnas 2021

13 Maret 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi kompetensi psikolog. Anggota DPR Desy Ratnasari pastikan RUU Praktik Psikologi sudah masuk dalam Prolegnas 2021. /Pixabay/Alex Green

PR BANDUNG RAYA - Penyalahgunaan praktik psikologi di Indonesia saat ini marak terjadi.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi psikolog di Indonesia, maka Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi perlu dirumuskan.

Perumusan RUU Praktik Psikologi ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari.

Baca Juga: Lamar Aurel Hermansyah Hari Ini, Atta Halilintar Mengaku Deg-degan

“RUU Praktik Psikologi sangat penting karena melengkapi UU yang sudah ada dan pastinya bisa meningkatkan kompetensi psikolog kita,” ujar Desy dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Desy Ratnasari memaparkan, kendati awalnya diusulkan pada 2019, RUU Praktik Psikolog termasuk dalam usulan DPR.

Menurut Desy Ratnasari, Pembahasan RUU Praktik Psikologi membutuhkan komitmen sinergitas dan kerja sama dari pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Jelang Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Hari Ini, Krisdayanti Bagikan Foto Spesial

Dengan begitu, RUU Praktik Psikologi dapat menjadi UU yang komprehensif sekaligus dapat memberi perlindungan hukum, baik bagi psikolog maupun pasien.

Selain itu, RUU Praktik Psikologi rencananya akan ikut memuat aturan terkait layanan psikologi, tidak terbatas pada konteks gangguan mental saja.

Desy Ratnasari menjelaskan betapa pentingnya RUU Praktik Psikologi tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Gegara Syuting Ulang, Drakor River Where The Moon Rises Malah Hadapi Masalah Baru

Pasalnya, menurut Desy Ratnasari, psikologi bukan hanya masuk dalam ranah mental tetapi ikut masuk ke dalam kebijakan publik juga.

Sementara itu Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Prof Seger Handoyo, psikolog, mengatakan bahwa tenaga piskolog sangat kurang dan juga undang-undang tersebut belum dirancangkan sehingga pendidikan mengenai psikologi sangat dibutuhkan di Indonesia.

“Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah. Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum ada Undang Undang Praktik Psikologi di Indonesia,” ucap Seger dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram @himpsipusat.

Baca Juga: Usai Rilis Album 'R', Rose BLACKPINK Malah Diprotes BLINK, Kenapa?

Dalam hal itu, Seger juga mengatakan bahwa profesi psikolog di Indonesia sangat dibutuhkan sebagai legalitas daripada pendidikan secara formalitas untuk mendapatkan restu dari pemerintah dalam kegiatan Pendayagunaan sumber daya manusia

Aris Junaidi selaku direktur pembelajaran dan kemahasiswaan Kemendikbud mendukung program ini secara legalitas dan terukur.

Baca Juga: Usai Rilis Album 'R', Rose BLACKPINK Malah Diprotes BLINK, Kenapa?

“RUU ini dibutuhkan dan Kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR. Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-undang yang telah ada, termasuk UU Pendidikan Tinggi,” ungkap aris

Dengan demikian profesi psikologi dibutuhkan di Indonesia dengan melegalitaskan RUU Praktik Psikologi yang termasuk dalam Prolegnas 2021 harus segera dirampungkan untuk membantu dan menyelesaikan program-program para profesi di Indonesia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @movreview ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler