Laporan Partai Demokrat Kubu KLB soal Andi Mallarangeng Belum Diterima Polisi, Ternyata Ini Alasannya

13 Maret 2021, 17:20 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNG RAYA - Kisruh Partai Demokrat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu belum mereda.

Sebelumnya, kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang dikabarkan akan mengajukan laporan terhadap Andi Mallarangeng yang diduga melakukan fitnah pencemaran nama baik terhadap Moeldoko.

Kendati demikian, tim hukum dan kuasa hukum DPP Partai Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang hingga saat ini belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Disandera KKB Papua, Pelaku Ancam Pilot Jangan Angkut TNI dan Polri

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution yang juga didampingi kuasa hukum kepala staf kepresidenan Moeldoko.

Razman Nasution memaparkan bahwa pihaknya diminta petugas PKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisk dan link," ujar Razman Nasution dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Berikut Jadwal Tutup Sementara Bandara dan Tol di Bali

Untuk diketahui, Razman Nasution merupakan salah satu kuasa hukum dari kubu KLB Deli Serdang.

Selain itu, menurut Razman Nasution, mereka selama kurang lebih 45 menit ditanya oleh pihak kepolisian mengenai laporan yang ditudingkan kepada Andi Mallarangeng terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Razman Nasution menjelaskan bahwa ketika ditanya oleh pihak kepolisian mengenai kasus tersebut, ia tidak peduli terkait soal revisi UU ITE yang dijelaskan oleh Kompol Khairudin sebagaimana atas perintah Kapolri Listyo Sigit Purnomo.

Baca Juga: Kenalkan Karya Buya Hamka pada Generasi Muda, Anwar Ibrahim: Ini Harus Dikumandangkan Kembali

"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja," tutur dia.

"Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di Polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," ungkap Razman Nasution melanjutkan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Mitra GoFood di Tahun 2021, Simak Langkah-langkahnya

Sementara itu, ia melanjutkan bahwa undang-undang lebih tinggi daripada standar operasional porsedur maupun surat edaran dari Kapolri sehingga UU tersebut bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dengan memberikan-bukti yang jelas serta terukur kepada penyidik.

Dengan demikian, Razman Nastuion akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas-berkas sebagaimana standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait dengan revisi UU ITE.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler