MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya

19 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Reuters/Dado Ruvic

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menggelar program vaksinasi Covid-19 secara massal guna mencapai herd immunity.

Dalam program vaksinasi Covid-19 ini, pemerintah menggunakan vaksin AstraZeneca.

Baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi.

Baca Juga: Pasang Tarif hingga Rp1 Juta, Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Online

Lebih lanjut, penemuan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca merujuk pada laporan LPPOM.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin pada Jumat, 19 Maret 2021.

Oleh karena itu, MUI menetapkan fatwa haram terhadap vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Artis Cynthiara Alona

"Komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," tutur dia.

Kendati mengandung unsur babi, MUI memberikan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Pasalnya, vaksin AstraZeneca tersebut digunakan untuk keadaan yang darurat. Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia dinilai masih belum mencukupi.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah

"Namun dalam fatwa kemarin, walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," ujarnya.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, Hasanuddin memaparkan bahwa fatwa terkait diperbolehkannya vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19 akan gugur apabila stok vaksin Covid-19 di Indonesia sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler