Viral Video Pengakuan Oknum Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Kejagung Segera Beri Klarifikasi

21 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi suap-menyuap. Viral video diduga oknum jaksa terima suap dari kasus Rizieq Shihab. Simak klarifikasi dari Kejagung. /Dok. kpk.go.id

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini beredar sebuah rekaman video terkait adanya dugaan praktik suap di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam video yang berakhir viral ini, tampak seseorang yang mengaku sebagai oknum jaksa mengungkapkan adanya dugaan praktik suap.

Lebih lanjut, dugaan praktik suap di Kejagung ini diklaimnya berkaitan dengan kasus yang menimpa mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hari Down Syndrome Sedunia Diperingati Hari Ini 21 Maret, Simak 3 Fakta Penting yang Wajib Diketahui

Menanggapi video viral terkait adanya dugaan praktik suap, Kejagung akhirnya memberikan klarifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa video pengakuan oknum jaksa sebenarnya terjadi pada 2016.

Menurut Leonard, video tersebut merupakan hasil dari operasi tim Saber Pungli di institusi terkait.

Baca Juga: Marak Praktik Prostitusi Online, Menkominfo Desak MiChat Blokir Akun Open BO

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu," tutur dia dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada 21 Maret 2021.

Oleh karena itu, Leonard menegaskan bahwa video tersebut tidak memiliki korelasi dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

"(Video) bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Penuh Tangis, Aurel Hermansyah Ungkap Momen Mengharukan Semasa Tinggal di Ruko Bersama Sang Ayah

Leonard menjelaskan, pengakuan adanya praktik suap yang dilontarkan oknum jasa dalam video tersebut sebenarnya berkaitan dengan praktik suap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok," ujarnya.

Sedangkan pejabat yang memberikan penjelasan mengenai penangkapan tersebut adalah jaksa Yulianto.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 2022, Kominfo Imbau Masyarakat Segera Migrasi ke TV Digital

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

Maka dari itu, Leonard menegaskan bahwa narasi yang menyertai video viral tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Pesawat Batik Air Rute Palu-Jakarta Terpaksa Jalani Pemeriksaan Selama 3 Jam, Ada Apa?

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujarnya.

Leonard memaparkan, penyebaran informasi hoaks melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya pada pasal 45A Ayat 1.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler