Soroti PP Royalti Musik yang Baru Diteken Jokowi, Habib Husein Ja'far: Yaudah, Kafe Putar Ceramah YouTube Saya

7 April 2021, 15:18 WIB
Habib Husein Ja'far ikut berkomentar soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi. Ia sarankan masyatakat dengar ceramahnya. /Twitter.com/@Husen_Jafar/

PR BANDUNGRAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP tersebut memuat aturan terkait royalti bagi penyanyi yang lagu komersialnya diputar di seumlah tempat usaha.

Diketahui, dengan ditekennya Perppu ini, pemakai lagu dalam lingkup seperti restoran, kafe, bioskop, hingga pertokoan yang menggunakan lagu karya cipta secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Berkesempatan Dapat Sepeda Motor hingga Laptop! Simpel, Begini Caranya

Menurut laporan Antara, pemutaran lagu dan musik secara komersil ini juga berlaku di tempat usaha karaoke, hotel, pub, bar, distro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bank dan kantor, pusat rekreasi, termasuk lembaga penyiaran radio hingga televisi.

Habib Husein Ja'far Hadar yang merupakan Master Tafsir Qur'an lantas ikut memberikan komentar dan tanggapan soal PP royalti musik ini.

Ia menyarankan bagi kafe yang berbasis usaha kecil untuk memutarkan ceramahnya alih-alih mendengarkan lagu musisi.

Baca Juga: Pengaruhi Ekosistem Laut, Susi Pudjiastuti Dukung Pemusnahan Alat Penangkapan Benih Lobster di Pangandaran

Bukan hanya berlaku bagi kafe, saran Husein Ja'far ini juga berlaku bagi radio.

"Yaudah, kafe hingga radio yg pas-pasan, putar ceramah Youtube saya aja," tulis Husein Ja'far sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @Husen_Jafar, Rabu, 7 April 2021.

Cuitan Husein Ja'far soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi. Twitter.com/@Husein_Jafar

Selain Husen Jafar, sebelumnya musisi Julian Jacob juga memberikan komentar atas ditekennya PP royalti musik tersebut.

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

Julian Jacob mengaku berada di tengah-tengah antara setuju dan tidak setuju soal keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Namun, ia mengatakan bahwa lagu miliknya bisa didengarkan secara bebas tanpa harus ada royalti yang ia terima.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob melalui akun Twitter @JulianJacs1794.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @Husen_Jafar

Tags

Terkini

Terpopuler