Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya

11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA - Korlantas Polri segera meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel atau HP.

Adapun untuk implementasinya, pembuatan dan perpanjangan SIM ini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP mulai Senin besok, 12 April 2021.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Mulai Besok, Perpanjang dan Bikin SIM Bisa Lebih Mudah Lewat HP

Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna HP dengan sistem operasi berbasis Android, maupun AppStore untuk pengguna HP iOS.

Dengan begitu, pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, tidak perlu lagi datang ke Satpas.

Adapun untuk prosedurnya, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi dengan nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, dan nomor SIM lama.

Baca Juga: Bansos Masih Cair, Wapres Ma'ruf Amin Minta Update BKKBN soal Data Keluarga Penerima Lebih Tepat Sasaran

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip PRBandungRaya.com dari Korlantas Polri.

Lebih lanjut, sistem pembuatan dan perpanjangan SIM memanfaatkan teknologi otomatisasi. Oleh karena itu, data yang terdeteksi palsu tidak dapat diproses.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," tutur dia melanjutkan.

Baca Juga: Liga Inggris: Susah Payah Patahkan Kutukan Saat Lawan Aston Villa, Liverpool Disenggol Chelsea

Setelah data berhasil terverifikasi, pemohon hanya perlu mengikuti instruksi yang tersedia hingga proses pembayaran, dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Kendati dapat dilakukan secara online melalui HP, Dirregident belum bisa memastikan apakah layanan ini dapat menggantikan program Samsat Online Nasional yang saat ini tengah berjalan.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM bervariasi, karena tergantung berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: INFO TERBARU! Formasi CPNS 2021: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, biaya perpanjangan SIM C untuk sepeda motor adalah Rp75.000.

Namun, ada pula biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Maka dari itu, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C mencapai Rp130.000.

Sebagai informasi, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP ini merupakan salah satu upaya realisasi Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler