Tanpa Ribet! Mulai Besok, Perpanjang dan Bikin SIM Bisa Lebih Mudah Lewat HP

- 11 April 2021, 09:30 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui HP.*
Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui HP.* /ANTARA/Ampelsa

PR BANDUNGRAYA - Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Pasalnya, Polri saat ini menyediakan layanan yang memungkinkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online menggunakan ponsel atau HP.

Oleh karena itu, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM dengan prosedur manual.

Baca Juga: Bansos Masih Cair, Wapres Ma'ruf Amin Minta Update BKKBN soal Data Keluarga Penerima Lebih Tepat Sasaran

Adapun untuk caranya, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Sebagai informasi, aplikasi Sinar ini dapat diunduh pada HP dengan sistem operasi berbasis Android maupun iOS.

Sedangkan untuk implementasinya, pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar dapat dilakukan mulai Senin besok, 12 April 2021.

Baca Juga: Liga Inggris: Susah Payah Patahkan Kutukan Saat Lawan Aston Villa, Liverpool Disenggol Chelsea

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip PRBandungRaya.com dari laman Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x