Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah

22 November 2021, 20:20 WIB
Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah /ANTARA/Prasetia Fauzani

BANDUNGRAYA.ID – Pemerintah dalam masa Pandemi ini masih mengucurkan bantuan sosial (bansos).

Ada beberapa mekanisme bagi masyarakat yang berstatus sebagai penerima manfaat dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Arteria Dahlan yang Ibunya Dimaki Keluarga TNI

Mekanisme tersebut dibagi menjadi 6, diantaranya:

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id pada Senin, 22 November 2021.

Berikut merupakan enam mekanisme atau cara kerja yang harus dipahami para penerima manfaat bansos PKH.

1. Keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam keluarga miskin mendaftarkan diri.
Pendaftaran diri dilakukan ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa data diri seperti KTP dan KK.

Baca Juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung

2. Nantinya, Kepala Desa atau Lurah maupun Camat akan menyampaikan data pendaftaran tersebut.Data pendaftaran disampaikan ke Bupati atau Walikota lewat Camat yang melalui proses musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

3. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan verifikasi serta validasi data pendaftaran.
Di tingkat ini, Bupati atau Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi ke tingkat Menteri melalui Gubernur.

Dasar pelaksanaan ini berdasarkan UU No.13 tentang fakir miskin.Permensos No. 1 tahun 2018, serta Permensos No. 3 tahun 2021.

Baca Juga: Selain Dicari di Cadas Pangeran dan 'Dunia Gaib', Keberadaan Yana Ditemukan Melalui Pencarian Digital

4. Penetapan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Setelahnya data akan divalidasi dengan mencocokkan data calon Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi kriteria.
Proses validasi di tingkat ini dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

6. Mendapatkan bantuan sosial PKH dan hak lainnya seperti pendampingan PKH, pelayanan fasilitas kesehatan.
Serta bantuan pendidikan, maupun kesejahteraan sosial dan mendapatkan program bantuan komplementer.

Artikel ini pertama tayang di Pikiran Rakyat Depok berjudul "Pahami 6 Mekanisme Penerima Manfaat Bansos PKH dari Pemerintah".

Keluarga penerima manfaat juga memiliki kewajiban, diantaranya adalah memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar.*** (Pikiran Rakyat Depok/Fitria Jumiati)

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler