Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun: Dicabut Hak Politik Gegara Korupsi!

17 Februari 2022, 13:18 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun: Dicabut Hak Politik Gegara Korupsi! /Antara/Rivan Awal Lingga/

BANDUNGRAYA.ID - Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3,5 tahun. 

Hal itu berdasarkan keputusan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis 17 Februari 2022. 

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

Baca Juga: Kiper Persib Bandung Dapat Pesan Khusus dari Luizinho Passos, Sebut Teja Sangat Menonjol?

Baca Juga: Maknai Isra Mi'raj, Azis Syamsuddin: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan. 

Hakim menilai Azis terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.

Baca Juga: Tak Neko-neko Minta Perpanjang Masa Jabatan, Arteria Dahlan Puji Sikap Jenderal Idham Azis

Baca Juga: BUKAN SSSTIKTOK, Download Video TikTok Pakai Link Tikmate dan SnapTik TANPA Aplikasi Mudah Langsung Berhasil

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.

Diketahui sebelumnya, suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus tersebut, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Baca Juga: APES! Gelandang Persib Bandung FIX Dilarang Bela Pangeran Biru Kontra Persipura Jayapura: Meski Sering Sumbang

Dalam menjatuhkan putusan kali ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal tersebut memberatkan vonis Azis yaitu ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Siapa Erica L Panjaitan? Simak Profil Lengkap Istri Kedua Tuan Guru Bajang: Mantan Penyiar SCTV

Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler