Simak Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah saat New Normal Berdasarkan Surat Edaran Kemenag

30 Mei 2020, 18:11 WIB
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali Jumat dialihkan ke salat dzuhur di rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Jumat , 29 Mei 2020.* /

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan diberlakukannya kebijakan new normal atau adaptasi kehidupan baru sebagai pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah telah menerbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah.

New normal atau adaptasi kebiasaan baru memang memungkinkan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa namun dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

New normal sendiri dibentuk sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam menangani dan meminimalisasi penyebaran virus corona namun tetap memperhatikan jalannya ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Seluruh Titik Cek Poin Justru Ditiadakan

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tertuang dalam SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.

"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi yang digelar pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Penduduk Usia 50 Tahun ke Atas Dikabarkan Tak Boleh Masuk Mal saat New Normal, Simak Faktanya

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," kata dia.

Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19.

Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah sendiri hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Rahmawati Kekeyi Debut Menjadi Penyanyi, Single 'Keke Bukan Boneka' Puncaki Trending YouTube

Baik itu tingkat provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.

Surat keterangan aman diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala.

Bukan hanya itu, tempat ibadah juga harus dipastikan telah menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jemaah.

Baca Juga: Budaya Baru, Pakar Telekomunikasi Prediksi Tren Video Conference Terus Berlangsung saat New Normal

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujar Fachrul.

Sanksi pencabutan diterapkan agar pengurus rumah ibadah turut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler