BANDUNGRAYA.ID - Direktur Lokataru, Haris Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak sendirian, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti pun sudah ditetapkan tersangka.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pentolan KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok, Cuitan Terakhirnya Ungkap Perusahaan Tak Berizin
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Pelaku Berjumlah Lebih 3 Orang
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: LINE UP Lengkap Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Hari Ini: Prediksinya, Mohammed Rashid Turun!
Namun pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Siaran Langsung Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Hari Ini 19 Maret 2022: Pukul 20.30 WIB Live
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Sabtu 19 Maret 2022 Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio dan Sagitarius
"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” pungkasnya soal Haris Azhar jadi tersangka. ***