Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Begini Ungkapan Keluarga Brigadir Yosua

9 Agustus 2023, 11:47 WIB
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Begini Ungkapan Keluarga Brigadir Yosua /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

BANDUNGRAYA.ID – Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukuman tersebut yang awalnya jatuh pada Ferdy Sambo hukuman mati kini MA memutuskan hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di konferensi pers Gedung MA.

“Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi yang dikutip dari ANTARA.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan :

- Suhadi selaku Ketua Majelis.

- Suharto selaku anggota majelis 1

- Jupriyadi selaku anggota majelis 2

- Desnayeti selaku anggota menjelis 3

- Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4

Dilansir dari ANTARA, Sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari. Lalu, Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis, 16 Februari terkait putusan hakim PN Jakarta selatan tersebut.

Selain itu juga, MA memutuskan dan meringankan juga kepada tiga terdakwa atas ikut serta nya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketiga terdakwa tersebut ialah :

  1. Putri Candrawathi, semula dijatuhi 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
  2. Ricky Rizal, semula dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun penjara.
  3. Kuat Ma’ruf, semula dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.

Tanggapan Pihak Keluarga Brigadir Yosua

Adanya keputusan tersebut dari MA, Tim Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaaan atas keputusan tersebut.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ucap Kamarudin Simanjuntak dikutip dari ANTARA.

Menurutnya terlebih lagi Putri Candrawathi yang dinilai sebagai pelaku utama, yang mengakui telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” tuturnya.

Kamarudin juga mengatakan hal ini akan terjadi karena adanya lobi politik yang dilakukan pada keputusan tersebut.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.

Menurutnya juga, perbuatan Putri Candrawathi  itu dinilai jauh lebih jahat daripada dengan yang lainnya, namun ia cukup kecewa dengan keputusan MA tersebut karena diringankan hukumannya menjadi 50 persen.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler