Saksi Kunci Kasus Djoko Tjandra Meninggal Dunia, Penyidik Nyatakan Belum Percaya

4 September 2020, 09:40 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Saksi kunci perantara suap Djoko Tjandara Jaksa Pinangki meninggal dunia. /(Foto: Dok Net)/

PR BANDUNGRAYA - Dugaan tewasnya saksi kunci dari kasus Djoko Tjandra dan pengakuan dirinya akan hal tersebut tidak serta merta dipercayai oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berita dugaan telah tewasnya saksi kunci dari kasus suap antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki belakangan muncul di publik.

Orang yang diduga tewas tersebut dikabarkan merupakan adik ipar dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimalkan Puskesos Terpadu, 'Rumah' Bagi Gelandangan hingga Pengemis

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Jumat 4 September 2020, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febries Adriansyah mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Djoko Tjandra sendiri bahwa saksi utama telah meninggal dunia.

"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020.

Pengacara Djoko Tjandra memberikan keterangan bahwa adik ipar Djoko meninggal karena Covid-19 beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Hasil Denda Masker di Jabar Capai Rp36,5 Juta, Berikut Wilayah dengan Penyumbang Sanksi Terbanyak

Hal itu tidak serta merta dipercaya oleh Jampidsus. Terkait hal itu, mereka akan lebih mendalami pengakuan tersebut.

Dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki yang mencapai angka lebih dari Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Fakta juga menyebutkan bahwa uang dengan jumlah fantastis tadi hanya berupa uang muka atau down payment saja.

Dan satu-satunya saksi kunci dari kejadian tersebut adalah adik ipar Djoko dengan pengakuan yang mengejutkan dari dirinya bahwa saksi kunci disebutkan telah meninggal.

Baca Juga: Siap-siap Ngonser Drive-In Lagi, 'Infinite: Live!' Bakal Hadir di Jakarta

Berdasarkan pengakuan pengacara Djoko Tjandra, saksi kunci merupakan perantara yang dimintai tolong oleh Djoko Tjandra dan bukan penghubung antara Djoko dan Pinangki.

Jadi dalam kasus ini saksi kunci hanyalah sebagai perantara bukan penghubung.

Skandal suap dan gratifikasi dan permufakatan jahat Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama penegak hukum Indonesia.

Baca Juga: Hasil Denda Masker di Jabar Capai Rp36,5 Juta, Berikut Wilayah dengan Penyumbang Sanksi Terbanyak

Seperti di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, satu jaksa, yakni Pinangki ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi senilai US$500 ribu, atau setara dengan Rp7,5 miliar.

Selain itu, Pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler