Sanksi PSBB Total di Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250.000

15 September 2020, 08:56 WIB
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Palangka Raya, Senin, 14 September 2020. /ANTARA/Rendhik Andika

PR BANDUNGRAYA – Kebijakan PSBB total di Jakarta sudah mulai diterapkan, begitu pun dengan sanksi bagi yang melanggarnya.

Pelanggar peraturan protokol kesehatan memang sering kali ditemui, umumnya masyarakat tidak mengenakan masker.

Padahal penggunaan masker sendiri merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Selasa 15 September 2020

Jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta masih tergolong tinggi. Hal itu diungkapkan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkkan pemberlakuan PSBB total, Sabtu, 12 September 2020.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa jumlah pelanggar PSBB tercatat sebanyak 158.018 orang.

“Saya ingin menyampaikan di sini, Jakarta ini bukan saja punya aturan, tapi Jakarta sudah menegakkan aturan dan sudah mendisiplinkan 158 ribu lebih pribadi dan badan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, berikut jenis-jenis sanksi dan nominal denda bagi pelanggar PSBB kali ini.

Baca Juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Aktris Korea Selatan So In Hye Meninggal Dunia

Bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah seperti tempat kerja atau fasilitas umum, sesuai Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Selain mendapatkan teguran tertulis, adapun sanksi denda administratif yang harus dibayar maksimal sebesar Rp 250.000.

Aturan tersebut juga berlaku pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum di mana terjadi kerumunan lebih dari 5 orang, maka setiap orangnya akan diberikan saksi seperti yang tertulis di Pasal 11 Pergub No. 41 Tahun 2020, yakni minimal Rp 100.000 hingga Rp. 250.000.

Baca Juga: Kemdikbud Gelar Lomba Vlog dan Blog Berhadiah Smartphone, Berikut Rincian Persyaratannya

Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi umum atau kendaraan pribadi (mobil) yang melangar pembatasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker di dalam kendaraan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Kemudian kerja sosial membersihkan fasilitas umum, dan juga bisa dikenakan sanksi tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor

Hal serupa diberikan pada pengguna dan pengemudi alat transportasi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau tindakan penderekan kendaraan (Pengecualian bagi penumpang satu alamat/tempat tinggal dibuktikan dengan KTP).

Aturan tersebut berlaku bagi pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler